Khofifah tuntut semua anggota KPUD Jatim dipecat



JAKARTA. Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, menuntut semua anggota KPUD Jawa Timur dipecat.Itu menyusul terbitnya keputusan yang mendepak pasangan Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja, sebagai Cagub dan Cawagub Jatim 2013.Tuntutan mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Gus Dur, disampaikan sesaat setelah kuasa hukum Khofifah-Herman, Anwar Rachman, mendaftarkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/7).Khofifah menilai semua komisioner KPUD telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu."Mereka sudah tidak menaati hukum, maka kami usulkan anggota KPU Jatim dipecat semua," tegas Anwar Rachman, mengutip Khofifah.Menurut Anwar, timnya menyodorkan berkas setebal 25 halaman, berisi pelanggaran KPUD Jatim. Setidaknya, ada 10 pelanggaran yang sudah dilakukan KPUD sejak masa pendaftaran bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim.Satu di antaranya, pelanggaran yang utama, seharusnya KPUD tak menerima partai yang mendaftarkan lebih satu pasangan calon."Kalaupun ada, KPU seharusnya menerima partai yang mendaftar lebih dulu. KPUD melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," jelas Anwar.Ia juga menunjuk satu komisioner KPUD menggiring opini dengan menulis artikel di surat kabar. Komisioner itu menulis bahwa Khofifah-Herman berpeluang kecil lolos dalam pilgub."Komisioner sebagai pengambil keputusan, semestinya tidak menggiring opini di masyarakat," tuturnya.Anwar lebih fokus melaporkan ke DKPP dibanding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, hasil keputusan DKPP bisa diperoleh lebih cepat. Ia optimistis keputusan DKPP bisa diterima sebelum surat suara dicetak."Dengan demikian, masih memungkinkan menunda pelaksanaan pilgub sambil menunggu pembentukan KPUD baru," paparnya.Menghadapi perlawanan Khofifah-Herman, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad bergeming."Kalau ada gugatan, kami akan jawab," ucapnya.Ia tak menampik, hasil keputusan KPUD memang bisa berubah, sepanjang DKPP memerintahkan."Keputusan pleno sudah final dan tak bisa diganggu gugat, kecuali ada ketetapan hukum yang meminta ada perubahan," beber Andry. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie