Khusus Honorer, Ini Link dan Cara Membuat Akun di Pendataan-nonasn.bkn.go.id



KONTAN.CO.ID - Bagi tenaga honorer, Anda wajib mmebuat akun dan melakukan pendataan di situ pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara atau (ASN) di lingkungan pemerintahan wajib melakukan pendataan tahun 2022. 

Menjelang penghapusan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai melakukan pendataan jumlah tenaga Non ASN tahun 2022. 


Jika Anda merupakan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan baik pusat, daerah, hingga kementerian dan lembaga pemerintahan, sebaiknya segera melakukan Pendataan Non ASN. 

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Cara Cek BLT BBM dan BSU Pekerja Tahun 2022

Bersumber dari Instagram Indonesiabaik.id, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan Non ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan di antaranya:

  • Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
  • Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
  • Badan Layanan Umum atau BLD
  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 
Merangkum dari situs Pendataan Non ASN, berikut ini langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer.  

Cara Membuat akun Pendataan Non ASN

1. Buka situs Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi

4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat e-mail pribadi yang aktif
  • Captcha yang tertera di layar
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah atau upload:

  • File scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb
  • File pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb
Baca Juga: Pencari Kerja Perlu Catat, Ini Tips Sukses Menghadapi Tahap Wawancara Kerja

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisi pada Langkah 1 dan 2 :

  • Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan AKun"
  • Jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali"
  • Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
11. Saat klik proses pembuatan akun akan tampil notifikasi kesesuaian data. Jika yakin telah sesuai klik "Iya" , jika belum yakin silakan klik "Tidak".

12. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

13. Selanjutnya cetak Kartu Informasi Akun dan simpan bukti cetaknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News