Khusus peserta yang positif corona, ini cara ajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021



KONTAN.CO.ID -  Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang positif Covid, tetap bisa mengikuti tes. Anda bisa mengajukan penjadwalan ulang atau reschedule tes SKD. 

Tes SKD CPNS dimulai sejak hari ini, Kamis tanggal 2 September 2021. Anda tentunya telah melakukan berbagai persiapan salah satunya menjaga kesehatan.  

Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ada beberapa peserta yang mungkin tertular Covid sehingga tidak bisa mengikuti tes sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram-nya menyampaikan, jika peserta yang positif Covid-19 tetap bisa mengikuti tes dengan mengajukan penjadwalan ulang. 

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021, ini bocoran materi yang bakal keluar

Cara mengajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021

Bagaimana cara mengajukan penjadwalan ulang tes SKD bagi peserta positif Covid? Bagi peserta yang terkena Covid dan hasilnya positif, wajib untuk segera melapor ke instansi yang dilamar untuk dijadwalkan ulang. 

Masing-masing instansi sudah menyediakan nomor ponsel yang bisa dihubungi untuk mengajukan penjadwalan ulang.

Jika sudah melapor, instansi akan membuat permohonan kepada kepada Kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang. 

Apakah peserta dinyatakan gugur jika sudah datang tetapi hasil pemeriksaan hasilnya positif Covid?

Bersumber dari tayangan di YouTube BKN, peserta yang sudah datang namun hasil pemeriksaan oleh petugas menunjukkan positif Covid, maka peserta tetap bisa mengikuti tes SKD. 

Peserta tersebut akan mengikuti tes di ruangan tersendiri yaitu ruangan terbuka yang memiliki sirkulasi udara yang baik. 

Baca Juga: Ini cara membuat kartu kuning, dokumen yang jadi syarat melamar pekerjaan

Peserta yang mengikuti tes SKD CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib vaksin setidaknya vaksin pertama. Pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksin. 

Jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin. 

Bagi peserta yang tidak bisa vaksin Covid-19 karena sedang hamil atau menyusui, penyitas Covid sebelum 3 bulan, dan memiliki komorbid yang tidak bisa divaksin, tetap bisa mengikuti tes. 

Anda perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin dan menunjukkannya kepada petugas. 

Syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021

Peserta yang mengikuti tes SKD wajib memenuhi persyaratan berikut ini, diantaranya:

  • Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. 
  • Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar. 
  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. 
  • Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selanjutnya: Terbaru! Ada lowongan kerja di BUMN perbankan ini untuk semua jurusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News