KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membeli mobil baru, wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi. Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum. Untuk menjalankan surat memiliki garasi, Dishub DKI Jakarta nantinya akan mengandeng Badan Pendapatan daerah (Bapenda) serta kepolisian guna menangani kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.
Khusus warga DKI Jakarta, beli mobil baru wajib sertakan surat punya garasi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membeli mobil baru, wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi. Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum. Untuk menjalankan surat memiliki garasi, Dishub DKI Jakarta nantinya akan mengandeng Badan Pendapatan daerah (Bapenda) serta kepolisian guna menangani kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.