KONTAN.CO.ID - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2022 khusus untuk warga DKI Jakarta sudah dibuka, Anda bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga Rp 9.000.000 dengan mendaftar bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini. Bantuan biaya pendidikan ini tidak hanya ditujukan untuk calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, namun juga calon mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Persyaratan calon penerima KJMU 2022
Persyaratan umum- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Pengajuan paling lama pada semester 2.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Pendaftaran dan pendataan KJMU
Merangkum dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJMU Tahap 2 2022. 1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download. 2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. Baca Juga: Kisi-Kisi Soal AKM Asesmen Nasional 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 atau Rp 6.000 x 2 buah atau Rp 6.000 ditambah Rp 3.000 atau Rp 3.000 x 3 buah
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP