KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir April menjadi tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan domestik maupun luar negeri untuk memberikan laporan pertama data keuangan nasabah per 31 Desember kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan pertama juga akan diterima Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Agustus 2018 yang akan diteruskan oleh OJK kepada DJP pada akhir bulan yang sama. Data tersebut kemudian yang akan dipertukarkan dengan 101 negara anggota Global Forum yang bersepakat menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai September mendatang. Data keuangan yang diserahkan terdiri dari data identitas nasabah, data keuangan nasabah, data identitas lembaga keuangan tempat rekening nasabah, penghasilan yang diperoleh nasabah, dan saldo akhir yang terdapat di dalam rekening nasabah.
Kian dekat ke era keterbukaan informasi keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir April menjadi tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan domestik maupun luar negeri untuk memberikan laporan pertama data keuangan nasabah per 31 Desember kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan pertama juga akan diterima Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Agustus 2018 yang akan diteruskan oleh OJK kepada DJP pada akhir bulan yang sama. Data tersebut kemudian yang akan dipertukarkan dengan 101 negara anggota Global Forum yang bersepakat menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai September mendatang. Data keuangan yang diserahkan terdiri dari data identitas nasabah, data keuangan nasabah, data identitas lembaga keuangan tempat rekening nasabah, penghasilan yang diperoleh nasabah, dan saldo akhir yang terdapat di dalam rekening nasabah.