KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan beberapa kasus yang menimpa industri asuransi jiwa belakangan ini, keperluan adanya Lembaga Penjamin Polis (LPP) pun kembali mencuat. Mengingat, keberadaan lembaga ini telah menjadi bagian dari amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan bahwa keberadaan LPP ini merupakan pekerjaan rumah yang tak kunjung terselesaikan. Ia berharap LPP ini segera terbentuk meskipun dirinya mengakui ada perdebatan di dalam pembentukan lembaga ini. “Mari kita duduk bersama-sama lagi untuk mendiskusikan hal ini lebih jernih,” ujar Togar dalam kesempatan webinar, Kamis (27/1).
Kian Diperlukan, Kapan Lembaga Penjamin Polis Dapat Diwujudkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan beberapa kasus yang menimpa industri asuransi jiwa belakangan ini, keperluan adanya Lembaga Penjamin Polis (LPP) pun kembali mencuat. Mengingat, keberadaan lembaga ini telah menjadi bagian dari amanat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan bahwa keberadaan LPP ini merupakan pekerjaan rumah yang tak kunjung terselesaikan. Ia berharap LPP ini segera terbentuk meskipun dirinya mengakui ada perdebatan di dalam pembentukan lembaga ini. “Mari kita duduk bersama-sama lagi untuk mendiskusikan hal ini lebih jernih,” ujar Togar dalam kesempatan webinar, Kamis (27/1).