KONTAN.CO.ID - Pemerintah yang membuat batasan, pemerintah pula yang berniat mengubahnya. Begitu halnya dengan soal batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) ini. Pekan lalu, Kementerian Keuangan menyampaikan niatnya kepada DPR untuk menurunkan batasan omzet PKP lebih rendah dari saat ini, Rp 4,8 miliar setahun. Alasannya demi mengejar target pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN), karena penetapan PKP itu berkaitan dengan pemungutan PPN. Nah, threshold saat ini Rp 4,8 miliar dinilai tertinggi di dunia, jauh lebih tinggi ketimbang negara maju maupun negara Asia lain. Akibatnya banyak usaha tidak bayar pajak. Berdasar simulasi, penurunan batasan PKP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan berdampak positif terhadap perekonomian.
Kian Mudah Kena Pajak
KONTAN.CO.ID - Pemerintah yang membuat batasan, pemerintah pula yang berniat mengubahnya. Begitu halnya dengan soal batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) ini. Pekan lalu, Kementerian Keuangan menyampaikan niatnya kepada DPR untuk menurunkan batasan omzet PKP lebih rendah dari saat ini, Rp 4,8 miliar setahun. Alasannya demi mengejar target pajak, terutama pajak pertambahan nilai (PPN), karena penetapan PKP itu berkaitan dengan pemungutan PPN. Nah, threshold saat ini Rp 4,8 miliar dinilai tertinggi di dunia, jauh lebih tinggi ketimbang negara maju maupun negara Asia lain. Akibatnya banyak usaha tidak bayar pajak. Berdasar simulasi, penurunan batasan PKP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan berdampak positif terhadap perekonomian.