Kian panas, AS sahkan aturan untuk menghukum bank yang berbisnis dengan pejabat China



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. DPR Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang yang akan menghukum perbankan yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan hukum keamanan nasional.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi sendiri menyebut undang-undang keamanan Hong Kong sebagai penumpasan brutal bagi negara kota tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat tunda keberangkatan puluhan diplomat ke China, ada apa?


Dilansir dari Reuters, langkah itu disahkan dengan persetujuan bulat dan mencerminkan kekhawatiran di Washington atas diberlakukannya undang-undang keamanan Cina yang dilihat sebagai akhir otonomi bagi bekas jajahan Inggris ini.

Senat AS meloloskan undang-undang serupa minggu lalu, tetapi di bawah aturan kongres RUU harus kembali ke Senat dan disahkan di sana sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk Presiden Donald Trump untuk menandatangani undang-undang atau veto.

Sebelumnya, Pelosi membuat penampilan yang tidak biasa di sebuah komite dengar pendapat tentang situasi di Hong Kong untuk mengatakan hukum keamanan menandai kematian prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”.

"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR.

Baca Juga: China sebabkan Indo Pasifik memanas, Australia tambah anggaran pertahanan

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan undang-undang keamanan merupakan penghinaan bagi semua negara dan Washington akan terus menerapkan arahan Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah itu.

Amerika Serikat telah mulai menghilangkan status khusus Hong Kong, menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi.

Editor: Tendi Mahadi