KONTAN.CO.ID - JAKARTA. E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk. Oleh karenanya, keabsahan suatu data diri adalah hal yang penting. Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Melansir indonesia.go.id, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. Itu sebabnya, jika Anda menemukan adanya masalah mengenai e-KTP, lebih baik segera mengurusnya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Kiat Mengatasi e-KTP Ganda dari Dukcapil Kemendagri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk. Oleh karenanya, keabsahan suatu data diri adalah hal yang penting. Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Melansir indonesia.go.id, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. Itu sebabnya, jika Anda menemukan adanya masalah mengenai e-KTP, lebih baik segera mengurusnya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.