KONTAN.CO.ID - Jakarta. Wajib pajak perorangan dihimbau segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menutup periode penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh) Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021 mendatang. Segera laporkan SPT pajak, jangan menunggu batas akhir pelaporan. Berikut panduan mengisi dan melaporkan SPT pajak PPh perorangan. Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021 mendatang. Melansir dari laman Ditjen Pajak ( DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kiat mengisi dan melaporkan SPT pajak tahunan yang akan ditutup 31 Maret
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Wajib pajak perorangan dihimbau segera menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menutup periode penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ( PPh) Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021 mendatang. Segera laporkan SPT pajak, jangan menunggu batas akhir pelaporan. Berikut panduan mengisi dan melaporkan SPT pajak PPh perorangan. Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021 mendatang. Melansir dari laman Ditjen Pajak ( DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.