Kicauan Fahri Hamzah soal Jokowi berujung Bawaslu



Jakarta. Tim advokasi Komite Pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fahri Hamzah ke Bawaslu. Politikus DPR itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah."Pernyataan Fahri yang melecehkan dan merendahkan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain," kata ketua Komite advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).Dia mengatakan, @fahrihamzah menulis itu pada Kamis (27/6) pukul 10.40. @fahrihamzah menulis Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!Menurut Mixil, anggota komisi III itu menghina Jokowi 'Sinting' lantaran akan menjadikan 1 Muharam dalam tahun Islam sebagai hari Santri Nasional.Padahal, kata dia, rencana Jokowi itu mendapat respon positif dari kalangan ulama dan santri. Maka itu, ucapan Fahri di Twitter pribadinya diduga masuk kategori pelanggaran pemilu karena dinilai melecehkan dan merendahkan kaum santri.Mixil mengatakan, pihaknya meminta politisi PKS itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh santri di Indonesia. ( Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto