Kiemas: Gedung baru KPK bukan karena pidato SBY



JAKARTA. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufiq Kiemas menilai, persetujuan DPR atas alokasi anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan karena pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, momentum dan anggaran yang tersedia lebih tepat dijadikan alasan berubahnya sikap Komisi III yang sebelumnya berkeras menolak pengajuan anggaran tersebut. "Memang sudah waktunya saja diberikan oleh DPR. Aku rasa memang sudah waktunya, bukan karena pidato. Mungkin uangnya sudah ada, uang rakyat dan uang pemerintah sudah ada," kata Taufiq, Jumat (12/10/2012), di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Ia berharap, dengan alokasi anggaran untuk gedung baru itu, ke depannya KPK akan lebih maju. Politisi senior PDI Perjuangan itu menyoroti hubungan antara lembaga penegak hukum yang memanas belakangan ini. "Seperti saya di Fraksi PDI-P kan di luar pemerintah, tapi hubungan kita dengan lembaga lainnya baik. Semoga KPK, Kepolisian, dan lembaga lainnya bisa berbuat seperti itu. Semua lembaga kan sederajat di mata undang-undang, satu persatu harus menopang satu sama lain. Kalau hubungannya baik kan lebih enak," papar Taufiq. Setelah sempat ditolak dua kali, akhirnya alokasi anggaran untuk gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hasil ini didapat setelah komisi III melakukan rapat internal usai melakukan rapat dengar pendapat pada Kamis (11/10/2012) siang hingga petang. "Iya. Tadi malam pukul 21.00, saya memimpin rapat internal usai rapat bahas anggaran KPK, Polri, Kejaksaan Agung, MPR dan MK dalam satu hari ini," ujar Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika, Kamis malam, saat dihubungi wartawan. Pasek menjelaskan, berubahnya sikap Komisi III ini lantaran para anggota Dewan telah mendengar kebutuhan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. "Ya kan berkat dukungan teman-teman secara pelan-pelan bisa meyakinkan yang lain. Lalu malam ini, pembahasan internal dan diputuskan beberapa hal. Salah satunya soal gedung KPK," ujarnya. Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada tanggal 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008. Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu. Terakhir pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Tetapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari komisi III DPR. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: