JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat mengambil sikap mosi tidak percaya terhadap para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap Koalisi pendukung pemeritahan Jokowi-JK ini diambil setelah melihat adanya ketidakadilan pimpinan DPR RI kepada anggota parlemen dari KIH. Anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpendapat bahwa ada satu langkah politik yang tidak etis dan tidak demokratis yang dilakukan Koalisi Merah Putih. Hal ini bisa dilihat dari diubahnya UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pembentukan Tata Tertib Dewan, RUU Pemilihan Kepada Daerah, dan Pemilihan DPR dan MPR. "Untuk itu kami bacakan kesepakatan dan komitmen dari lima partai politik pendukung pemerintah Jokowi-JK. Apa yang kita bacakan ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan DPR RI yang dulu pernah dipilih dalam rapat Paripurna DPR," tegasnya. Arif menyatakan bahwa KIH menyesalkan cara pimpinan DPR RI dalam memimpin sidang Paripurna yang jauh dari tata nilai demokratis. "Pimpinan mengabaikan hak anggota yang paling pokok, yaitu untuk menyampaikan pendapat, sering kali pimpinan tidak memberi waktu kepada anggota jika terlihat anggota tersebut bukan dari pihak kubu pimpinan," jelas Arif.
KIH menyatakan mosi tidak percaya ke pimpinan DPR
JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat mengambil sikap mosi tidak percaya terhadap para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap Koalisi pendukung pemeritahan Jokowi-JK ini diambil setelah melihat adanya ketidakadilan pimpinan DPR RI kepada anggota parlemen dari KIH. Anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpendapat bahwa ada satu langkah politik yang tidak etis dan tidak demokratis yang dilakukan Koalisi Merah Putih. Hal ini bisa dilihat dari diubahnya UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pembentukan Tata Tertib Dewan, RUU Pemilihan Kepada Daerah, dan Pemilihan DPR dan MPR. "Untuk itu kami bacakan kesepakatan dan komitmen dari lima partai politik pendukung pemerintah Jokowi-JK. Apa yang kita bacakan ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan DPR RI yang dulu pernah dipilih dalam rapat Paripurna DPR," tegasnya. Arif menyatakan bahwa KIH menyesalkan cara pimpinan DPR RI dalam memimpin sidang Paripurna yang jauh dari tata nilai demokratis. "Pimpinan mengabaikan hak anggota yang paling pokok, yaitu untuk menyampaikan pendapat, sering kali pimpinan tidak memberi waktu kepada anggota jika terlihat anggota tersebut bukan dari pihak kubu pimpinan," jelas Arif.