KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menyatakan pihaknya menyambut baik aturan yang membuat pasar properti terbuka pada warga asing. Hal ini tertera pada aturan Rancangan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 26, disebutkan jika warga asing dapat mewariskan kepemilikan properti. "Tentunya kami menyambut baik aturan tersebut artinya pasar properti semakin terbuka dan positif bagi perkembangan bisnis properti. Tentu pengembangan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pasar," jelas Muljadi Suganda, Corporate Secretary KIJA kepada Kontan, Senin (9/11).
KIJA sambut positif kebijakan warga asing dapat mewariskan kepemilikan properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menyatakan pihaknya menyambut baik aturan yang membuat pasar properti terbuka pada warga asing. Hal ini tertera pada aturan Rancangan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 26, disebutkan jika warga asing dapat mewariskan kepemilikan properti. "Tentunya kami menyambut baik aturan tersebut artinya pasar properti semakin terbuka dan positif bagi perkembangan bisnis properti. Tentu pengembangan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pasar," jelas Muljadi Suganda, Corporate Secretary KIJA kepada Kontan, Senin (9/11).