KIJA sambut positif kebijakan warga asing dapat mewariskan kepemilikan properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menyatakan pihaknya menyambut baik aturan yang membuat pasar properti terbuka pada warga asing.

Hal ini tertera pada aturan Rancangan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 26, disebutkan jika warga asing dapat mewariskan kepemilikan properti.

"Tentunya kami menyambut baik aturan tersebut artinya pasar properti semakin terbuka dan positif bagi perkembangan bisnis properti. Tentu pengembangan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pasar," jelas Muljadi Suganda, Corporate Secretary KIJA kepada Kontan, Senin (9/11).


Baca Juga: Dewan Nasional sebut RPP KEK berikan banyak kemudahan bagi investor

Muljadi melanjutkan, untuk segmen properti asing pihaknya memiliki apartemen Jababeka Residence dan Apartemen Kawana yang memang menyasar orang asing.

Pihaknya sendiri menargetkan market end user dari orang Jepang dan Korea yang tinggal di kawasan industri tersebut.

Adapun dari sisi investor asing, KIJA menyatakan telah merangkul tenant dari berbagai negara, baik skala UMKM maupun besar seperti Unilever, Loreal, Nissin, Samsung, Komatsu, dan lainnya.

"Jadi, untuk industri atau Perusahaan Milik Asing (PMA) segmennya 50:50 dari segi lahan di Cikarang dan Kendal," kata dia.

Selanjutnya: Gagal di tender Patimban, Jababeka (KIJA) belum punya rencana ekspansi lanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .