KIK-EBA Masih Maju Mundur



JAKARTA. Rencana penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) PT Bank Tabungan Negara (BTN)  kembali mundur. BTN baru akan menerbitkan instrumen investasi pasar modal anyar itu pada Desember 2008. Pada mulanya, BTN akan menerbitkan KIK-EBA itu pada November 2008.Direktur Tresuri BTN Saut Pardede menjelaskan, segala persiapan penerbitan produk yang membundel aset kredit BTN itu sudah beres. "Seluruh aturan sudah selesai," paparnya kepada KONTAN, kemarin.Selain itu, kesepakatan kerjasama antara para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penerbitan produk investasi ini juga sudah selesai. KIK-EBA ini akan melibatkan BTN dan Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai koordinator, Danareksa Sekuritas sebagai manajer investasi, Standard Chartered Bank sebagai penjamin emisi,  dan bank kustodian.Setelah ini, penerbitan KIK-EBA tinggal menunggu pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Eko Ratrianto, Sekretaris Perusahaan SMF berharap, Bapepam-LK  sudah menerbitkan pernyataan efektif dua hingga tiga minggu mendatang. "Jadi, targetnya bulan depan kami bisa meluncurkannya," kata Eko.Hanya saja, karena situasi dan kondisi pasar modal saat ini masih kurang baik, BTN terpaksa merombak rencana penerbitan produk investasi dengan aset dasar kredit perumahan rakyat (KPR) itu. Saut bilang, kepercayaan investor terhadap instrumen investasi saat ini menipis.Dus, untuk menyiasati hal tersebut, BTN rencananya bakal mengurangi porsi KIK-EBA. Semula, target nilainya Rp 500 miliar. BTN masih belum menentukan besaran nilai KIK-EBA yang bakal ia terbitkan. "Minggu depan baru ada keputusan mengenai besar pengurangan size yang akan diluncurkan," tandas Saut.Tetap mengandung risikoSelain itu, BTN masih harus menentukan besaran imbal hasil (yield) bagi investor. Maklum, "Investor saat ini hanya akan masuk jika yield yang diberikan tinggi," kata Saut.Untuk mendukung penerbitan produk tersebut, Bapepam-LK telah menerbitkan peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities). Aturan tersebut memperluas kemungkinan kreditur awal (originator) KIK-EBA, dalam kasus ini BTN, untuk ikut berinvestasi dalam produk tersebut.Hanya saja, berdasarkan aturan Bapepam-LK tersebut, kreditur awal hanya boleh berinvestasi maksimal 10% dalam produk KIK-EBA. "Kebijakan baru dari Bapepam-LK tersebut sudah selaras," cetus Saut.Nah, kalau Anda tertarik berinvestasi pada produk ini, Anda bisa bersiap-siap. Tapi, tetap hati-hati, karena produk ini bukannya tanpa risiko. Risiko produk ini adalah jika kredit yang menjadi aset dasar ternyata macet. "Penyebabnya bisa karena salah memilih debitur," kata Chief Research Officer Capital Price Roy Sembel.Selain itu, ada risiko originator gagal bayar alias default karena buruknya ekonomi. Tambah lagi, kalau latar belakang penerbit produk tidak bagus, tidak akan ada jaminan terhadap nilai investasi.Namun, Eko menjamin investasi pada KIK-EBA sangat menarik. "Barang yang kami tawarkan benar-benar bagus dan merupakan barang pilihan," tutur Eko setengah berpromosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: