JAKARTA. Proyek prestisius pembangunan kilang gas alam cair (LNG) Tangguh Train III milik BP Indonesia mandek. "Fatwa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ganjalan proyek ini. Menurut Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Zuldadi Rafdi, KPK mengingatkan bahwa skema pendanaan proyek ini berpotensi melanggar Pasal 6 C UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Yang disoal KPK adalah skema pembiayaan proyek senilai US$ 12 miliar ini karena berpotensi merugikan negara. Sekadar catatan, pembiayaan proyek ini menggunakan skema pinjaman trustee borrowing scheme (TBS). BP, operator Blok Tangguh, akan menggunakan skema TBS ini untuk mencari utang sindikasi dari tiga bank BUMN, yakni Mandiri, BNI, dan BRI.
Kilang Blok Tangguh terganjal "fatwa" KPK
JAKARTA. Proyek prestisius pembangunan kilang gas alam cair (LNG) Tangguh Train III milik BP Indonesia mandek. "Fatwa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ganjalan proyek ini. Menurut Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Zuldadi Rafdi, KPK mengingatkan bahwa skema pendanaan proyek ini berpotensi melanggar Pasal 6 C UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Yang disoal KPK adalah skema pembiayaan proyek senilai US$ 12 miliar ini karena berpotensi merugikan negara. Sekadar catatan, pembiayaan proyek ini menggunakan skema pinjaman trustee borrowing scheme (TBS). BP, operator Blok Tangguh, akan menggunakan skema TBS ini untuk mencari utang sindikasi dari tiga bank BUMN, yakni Mandiri, BNI, dan BRI.