JAKARTA. Proyek prestisius pembangunan kilang gas alam cair (LNG) Tangguh Train III milik BP Indonesia mandek. "Fatwa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ganjalan proyek ini.Menurut Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Zuldadi Rafdi, KPK mengingatkan bahwa skema pendanaan proyek ini berpotensi melanggar Pasal 6 C UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Yang disoal KPK adalah skema pembiayaan proyek senilai US$ 12 miliar ini karena berpotensi merugikan negara. Sekadar catatan, pembiayaan proyek ini menggunakan skema pinjaman trustee borrowing scheme (TBS). BP, operator Blok Tangguh, akan menggunakan skema TBS ini untuk mencari utang sindikasi dari tiga bank BUMN, yakni Mandiri, BNI, dan BRI. Nilai utang sindikasi dari tiga bank hingga kini belum pasti. Hanya saja, berdasarkan proposal BP yang disampaikan kepada SKK Migas, bank lokal akan membiayai sebesar 70% dari kebutuhan dana proyek Train III Tangguh ini.Nah, KPK berpendapat, pasal 6 C UU Migas menyebutkan, seluruh modal dan risiko proyek harus ditanggung badan usaha atau bentuk usaha tetap. Zuldadi menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad sempat menyatakan bahwa bahwa skema TBS tak dikenal dalam UU Migas dan berpotensi melanggar UU Migas. Singkat kata, KPK lantas menafsirkan bahwa pembangunan Kilang Train III Tangguh tak boleh menggunakan utang bank plat merah (BUMN). Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK tak melarang proyek ini. "Kami hanya merekomendasikan untuk tidak menggunakan skema TBS," ujar Busyro kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.BP boleh saja meminjam dana ke bank swasta lokal maupun bank asing untuk memenuhi 70% kebutuhan pendanaannya. Tapi, KPK menyatakan bahwa pembayaran bunga utang itu tidak boleh diklaim dalam perhitungan cost recovery. "Jika bunga masuk cost recovery, ini akan menggelembungkan cost recovery," ungkap Zuldadi kepada KONTAN, Senin (2/6). Vice President Finance BP Budi Agus Widjaja, belum bersedia berkomentar. Alasannya, ia belum mendapatkan kabar tentang fatwa KPK itu. Yang terang, kata Zuldadi, lantaran "fatwa" KPK inilah SKK Migas menghentikan sementara proyek Kilang Train III Blok Tangguh, kendati izin proyek ini sudah kelar. Produksi gas dari calon kilang ini juga sudah dipesan sejumlah pembeli. Sebut saja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan Osaka Gas Co Ltd. Dari total produksi 3,8 juta metrik ton per tahun, sebesar 40% produksi kilang ini untuk menyuplai pasar domestik. Harga jual gas kilang ini adalah US$ 3,5 per million British thermal unit (mmbtu), sama dengan harga jual dari Kilang Train I dan Train II.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kilang blok Tangguh terganjal KPK
JAKARTA. Proyek prestisius pembangunan kilang gas alam cair (LNG) Tangguh Train III milik BP Indonesia mandek. "Fatwa" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ganjalan proyek ini.Menurut Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Zuldadi Rafdi, KPK mengingatkan bahwa skema pendanaan proyek ini berpotensi melanggar Pasal 6 C UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Yang disoal KPK adalah skema pembiayaan proyek senilai US$ 12 miliar ini karena berpotensi merugikan negara. Sekadar catatan, pembiayaan proyek ini menggunakan skema pinjaman trustee borrowing scheme (TBS). BP, operator Blok Tangguh, akan menggunakan skema TBS ini untuk mencari utang sindikasi dari tiga bank BUMN, yakni Mandiri, BNI, dan BRI. Nilai utang sindikasi dari tiga bank hingga kini belum pasti. Hanya saja, berdasarkan proposal BP yang disampaikan kepada SKK Migas, bank lokal akan membiayai sebesar 70% dari kebutuhan dana proyek Train III Tangguh ini.Nah, KPK berpendapat, pasal 6 C UU Migas menyebutkan, seluruh modal dan risiko proyek harus ditanggung badan usaha atau bentuk usaha tetap. Zuldadi menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad sempat menyatakan bahwa bahwa skema TBS tak dikenal dalam UU Migas dan berpotensi melanggar UU Migas. Singkat kata, KPK lantas menafsirkan bahwa pembangunan Kilang Train III Tangguh tak boleh menggunakan utang bank plat merah (BUMN). Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK tak melarang proyek ini. "Kami hanya merekomendasikan untuk tidak menggunakan skema TBS," ujar Busyro kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.BP boleh saja meminjam dana ke bank swasta lokal maupun bank asing untuk memenuhi 70% kebutuhan pendanaannya. Tapi, KPK menyatakan bahwa pembayaran bunga utang itu tidak boleh diklaim dalam perhitungan cost recovery. "Jika bunga masuk cost recovery, ini akan menggelembungkan cost recovery," ungkap Zuldadi kepada KONTAN, Senin (2/6). Vice President Finance BP Budi Agus Widjaja, belum bersedia berkomentar. Alasannya, ia belum mendapatkan kabar tentang fatwa KPK itu. Yang terang, kata Zuldadi, lantaran "fatwa" KPK inilah SKK Migas menghentikan sementara proyek Kilang Train III Blok Tangguh, kendati izin proyek ini sudah kelar. Produksi gas dari calon kilang ini juga sudah dipesan sejumlah pembeli. Sebut saja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan Osaka Gas Co Ltd. Dari total produksi 3,8 juta metrik ton per tahun, sebesar 40% produksi kilang ini untuk menyuplai pasar domestik. Harga jual gas kilang ini adalah US$ 3,5 per million British thermal unit (mmbtu), sama dengan harga jual dari Kilang Train I dan Train II.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News