KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait kasus Kresna Life. Sebelumnya PTTUN Jakarta memutuskan menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner OJK)dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut pihaknya menghormati keputusan tersebut. "Selanjutnya, akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).
Kilas Balik Kresna Life: Dapat Perpanjangan Waktu untuk Perbaiki Kondisi Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait kasus Kresna Life. Sebelumnya PTTUN Jakarta memutuskan menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner OJK)dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut pihaknya menghormati keputusan tersebut. "Selanjutnya, akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).