Kilas Balik Kresna Life: Dapat Perpanjangan Waktu untuk Perbaiki Kondisi Perusahaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap resmi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait kasus Kresna Life.

Sebelumnya PTTUN Jakarta memutuskan menggugurkan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner  OJK)dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut pihaknya menghormati keputusan tersebut. "Selanjutnya, akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).


Baca Juga: OJK Bawa Perkara Grup Kresna ke Mahkamah Agung Jika kita kilas balik, sejatinya putusan likuidasi Kresna Life pada 23 Juni 2023 itu terbilang telat. OJK  memberikan waktu cukup panjang bagi Kresna Life untuk melakukan penyehatan perusahaan asuransi tersebut. Sebelum likuidasi, batas waktu penyerahan rencana penyehatan keuangan (RPK) berakhir pada 30 Desember 2022 lalu. Artinya sampai likuidasi, Kresna Life sudah mendapat waktu hingga enam bulan. 

Bahkan jika mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 17 tahun 2017 tentang tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah di pasal 4 ayat 5b menyebut, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lama  tiga bulan. 

Jika melihat aturan tersebut, sejatinya Kresna Life sudah bisa terkena sanksi pencabutan izin usaha sejak Maret 2021. Mengingat, sanksi PKU Kresna Life diberikan oleh OJK pada 7 Desember 2020. Dasar hukumnya ada di Pasal 6 POJK 17 tahun 2017 pada ayat 1 menyebut, perusahaan asuransi dikenakan pencabutan izin usaha jika belum menyelesaikan pelanggaran seperti tecantum di pasal 4 ayat 5b itu.  

Sedangkan OJK baru mencabut izin Kresna Life 23 Juni 2023. Artinya, dari Maret 2021 hingga 23 Juni 2023, OJK sudah memberikan perpanjangan waktu lebih dari dua tahun bagi Kresna Life untuk memperbaiki kondisi perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian