JAKARTA. Sengketa perusahaan sekuritas dan nasabahnya kembali mencuat. PT Kim Eng Securities mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Sumardi, salah satu nasabah mereka. Kim Eng menuding Sumardi tidak melunasi kewajibannya yang mencapai Rp 689 juta. Berdasarkan berkas gugatan, kasus ini berawal ketika Sumardi mengajukan fasilitas pembiayaan kepada Kim Eng Securities. Tujuannya agar Sumardi bisa melakukan transaksi jual beli saham. Kim Eng dan Sumardi lantas meneken Perjanjian Pembukaan Rekening pada 12 Juli 2007. Tapi, selanjutnya, sebagai akibat penurunan harga saham, Sumardi memiliki kewajiban sebesar Rp 494,66 juta. Kim Eng mengaku berulangkali menegur Sumardi, tapi yang bersangkutan tidak juga melunasi utangnya. Somasi yang dikirim Kim Eng pada 2 Februari 2009 juga tidak membuahkan hasil.
Kim Eng menggugat nasabah terkait utang investasi
JAKARTA. Sengketa perusahaan sekuritas dan nasabahnya kembali mencuat. PT Kim Eng Securities mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Sumardi, salah satu nasabah mereka. Kim Eng menuding Sumardi tidak melunasi kewajibannya yang mencapai Rp 689 juta. Berdasarkan berkas gugatan, kasus ini berawal ketika Sumardi mengajukan fasilitas pembiayaan kepada Kim Eng Securities. Tujuannya agar Sumardi bisa melakukan transaksi jual beli saham. Kim Eng dan Sumardi lantas meneken Perjanjian Pembukaan Rekening pada 12 Juli 2007. Tapi, selanjutnya, sebagai akibat penurunan harga saham, Sumardi memiliki kewajiban sebesar Rp 494,66 juta. Kim Eng mengaku berulangkali menegur Sumardi, tapi yang bersangkutan tidak juga melunasi utangnya. Somasi yang dikirim Kim Eng pada 2 Februari 2009 juga tidak membuahkan hasil.