KIM Indonesia Bidik Pasar Investasi Emas lewat ETF Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) memperluas pilihan investasi emas di pasar modal melalui peluncuran KIM Gold ETF Sharia. Produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) ini resmi tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode perdagangan XKGS mulai Selasa (22/9/2026).

KIM Gold ETF Sharia telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026. Produk ini menawarkan eksposur terhadap aset emas dengan tetap mengacu pada prinsip syariah.

Direktur Utama Korea Investment Management Indonesia Arfan Fasri Karniody mengatakan, produk tersebut dikembangkan untuk menjawab kebutuhan investor terhadap instrumen investasi emas yang lebih praktis dan dapat diakses melalui pasar modal.


Baca Juga: ETF Emas Jadi Alternatif Diversifikasi, Permintaan Diproyeksi Tumbuh

"KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan prinsip syariah," ujar Arfan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Dalam pengelolaannya, sekurang-kurangnya 95% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) KIM Gold ETF Sharia dialokasikan pada aset emas. Aset tersebut dapat berupa emas batangan, emas digital nonfisik, maupun instrumen emas lain yang ditetapkan OJK.

Emas yang menjadi aset dasar produk tersebut memiliki standar kemurnian minimal 99,9% sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau minimal 99,5% berdasarkan standar London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery.

Baca Juga: Dana Kelolaan ETF Emas Tumbuh 4 Kali Lipat, Infovesta: Berpeluang Tembus Rp 1 Triliun

Sementara itu, maksimal 5% NAB dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah dan/atau kas.

Berbeda dengan investasi emas fisik, investor KIM Gold ETF Sharia dapat memperdagangkan Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di BEI. Dengan demikian, investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan nilai emas tanpa perlu menyimpan emas fisik secara langsung.

Dalam struktur produknya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Bank Kustodian, sedangkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menjadi Dealer Partisipan. Adapun PT Pegadaian ditunjuk sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas.

KIM Gold ETF Sharia memiliki jumlah Unit Penyertaan minimum 10 juta unit dan maksimum 20 miliar unit. Sementara itu, satuan unit kreasi ditetapkan sebanyak 200.000 Unit Penyertaan.

KIM Indonesia menyebut harga Unit Penyertaan selanjutnya akan mengikuti mekanisme pasar di BEI. Produk ini dibentuk berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 06 tanggal 3 Juli 2026 dan Akta Addendum Nomor 14 tanggal 14 September 2026.

Kehadiran XKGS menambah alternatif bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen pasar modal dengan struktur yang mengacu pada prinsip syariah.

Baca Juga: Harga Emas Menguat, Prospek ETF Emas Makin Menarik hingga Akhir 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News