Kim Jong Un perintahkan: Basmi praktik-praktik yang menentang Partai Buruh



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Dalam pertemuan Politbiro, Minggu (15/11), Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyebut Komite Partai Buruh di Universitas Kedokteran Pyongyang telah melakukan "kejahatan serius".

Kim Jong Un juga menyatakan, organisasi terkait lainnya, termasuk Komite Sentral Partai Buruh "tidak bertanggungjawab dan sangat melalaikan tugas", kantor berita Korea Utara KCNA melaporkan.

Hanya, KCNA tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang kejahatan serius maupun tindakan yang tidak bertanggungjawab dan sangat melalaikan tugas dari organ di Partai Buruh berkuasa di Korea Selatan itu. 


Hanya tampaknya, melansir Yonhap, pesan itu Kim tujukan untuk memperketat disiplin di antara organisasi Partai Buruh di tengah perjuangan berkepanjangan Korea Selatan melawan pandemi virus corona.

Baca Juga: Kim Jong Un memerintahkan langkah pengetatan untuk mencegah penyebaran virus corona

Basmi praktik-praktik yang menentang partai

Dan, pesan tersebut Pemimpin Korea Utara tujukan untuk pekerjaan pemulihan yang sedang berlangsung akibat badai topan yang menghantam negaranya beberapa waktu lalu.

"Pertemuan Politbiro menekankan perlunya membangunkan organisasi partai di semua tingkatan, sekali lagi, dan melakukan perjuangan sengit di seluruh partai untuk membasmi praktik-praktik yang menentang partai," sebut KCNA.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan kepada Yonhap, mereka tidak memiliki informasi tentang dugaan kesalahan yang Kim sebut tersebut.

Pada Februari lalu, media Pemerintah Korea Utara juga melaporkan tentang "praktik keistimewaan, kesenangan dalam birokrasi, korupsi, dan penyimpangan" di antara para pejabat senior lembaga pelatihan kader Partai Buruh.

Pada saat itu, Korea Utara membubarkan komite partai dari lembaga pelatihan dan memberhentikan beberapa pejabat senior dalam suatu tindakan terkait.

Selanjutnya: Kim Jong Un tak muncul ke publik selama 23 hari, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan