KONTAN.CO.ID - Meski telah dinyatakan insolvensi alias gagal bayar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memutuskan untuk akan mengeksekusi aset PT Kimas Sentosa. "Untuk itu masih belum tahu karena masih perlu dibicarakan oleh manajemen dan akan diputuskan oleh mereka," ungkap Kuasa Hukum Bank Mandiri Suwandi kepada KONTAN usai rapat kreditur, Senin (14/8). Sekadar tahu saja, dalam UU Kepailitan dan PKPU kreditur pemegang jaminan (separatis) diberi hak untuk mengekeskusi jaminannya selama 60 hari sejak dinyatakan insolvensi.
Kimas insolvensi, Mandiri belum putuskan eksekusi
KONTAN.CO.ID - Meski telah dinyatakan insolvensi alias gagal bayar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memutuskan untuk akan mengeksekusi aset PT Kimas Sentosa. "Untuk itu masih belum tahu karena masih perlu dibicarakan oleh manajemen dan akan diputuskan oleh mereka," ungkap Kuasa Hukum Bank Mandiri Suwandi kepada KONTAN usai rapat kreditur, Senin (14/8). Sekadar tahu saja, dalam UU Kepailitan dan PKPU kreditur pemegang jaminan (separatis) diberi hak untuk mengekeskusi jaminannya selama 60 hari sejak dinyatakan insolvensi.