Kimas Sentosa ajukan perubahan proposal



JAKARTA. Perusahaan telepon seluler PT Kimas Sentosa yang saat ini dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mengajukan revisi proposal dalam rapat kreditur, Selasa (13/6). Kuasa hukum Kimas Sentosa Ambari mengatakan perubahan tersebut terdapat dalam jangka waktu pembayaran. Di mana, untuk kreditur konkuren perusahaan memperpendek jangka waktu dari awalnya tujuh tahun menjadi lima tahun. Lalu kepada kreditur separatis, perusahaan menawarkan jangka waktu delapan tahun dari sebelumnya sepuluh tahun. Begitu juga terhadap grace periode, Kimas Sentosa mengubah dari satu tahun menjadi enam bulan. "Ini merupakan perubahan maksimal, menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan," jelas Ambari dalam rapat. Kendati begitu, dari para kreditur belum bisa memberikan suaranya atas perubahan proposal tersebut. Sebab, rapat kreditur tersebut seharusnya beragendakan pemungutan suara atas proposal perdamaian yang terakhir diajukan 8 Juni lalu. Tapi, Kimas Sentosa justru mengajukan perubahan. "Kami harus berikan dulu ke klien, karena bank sebuah institusi jadi pengambilan keputusannya harus berdasarkan hasil rapat direksi," tutur kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Suwandi, dalam rapat. Sementara tiga kreditur lainnya Herwin Soedjito, Dianto dan PT Air Hidup , masih bersikukuh untuk menolak proposal perdamaian. Alasannya, perubahan jangka waktu itu masih dianggap terlalu lama. "Kami meminta paling tidak dua tahun sudah lunas dan tidak ada grace periode," ujar kuasa hukum Herwin Soedjito dan Dianto, Iwan Sunaryoso. Dengan demikian, dalam rapat, disepakati untuk tidak melakukan voting proposal perdamaian. Apalagi dalam rapat Bank Mandiri bersikukuh untuk adanya perpanjangan masa PKPU tetap bagi Kimas Sentosa. Hakim pengawas rapat Abdul Kohar pun mengakomodir permintaan tersebut. Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan pemegang tagihan terbesar dalam proses PKPU Kimas Sentosa ini dengan memegang tagihan mencapai Rp 693,1 miliar. Meski begitu, hakim pengawas enggan melakukan voting ulang atas perpanjangan, dengan alasan voting telah dilakukan pada 8 Juni lalu. "Jadi hasil kemarin saja yang akan dibawa kepada hakim pemutus, biar dipertimbangkan oleh majelis hakim," tambahnya. Sekadar tahu saja, jika merujuk pada voting 8 Juni lalu, perpanjangan itu tidak memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 229 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan risiko pailit. Pasalnya, yang setuju perpanjangan hanyalah Bank Mandiri, sementara ketiga kreditur lain menolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan