JAKARTA. Perusahaan ritel telepon seluler, PT Kimas Sentosa akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penetapan pailit dikarenakan prinsipal perusahaan tidak pernah hadir selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 45 hari. "Mengadili, menyatakan masa PKPU sementara debitur berakhir dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (15/6). Sekadar tahu saja, sidang putusan yang dibacakan hakim Titiek itu, tidak mempertimbangkan hasil pemungutan suara (voting) perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap yang diambil dalam rapat kreditur pekan lalu.
Kimas Sentosa ditetapkan pailit
JAKARTA. Perusahaan ritel telepon seluler, PT Kimas Sentosa akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penetapan pailit dikarenakan prinsipal perusahaan tidak pernah hadir selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 45 hari. "Mengadili, menyatakan masa PKPU sementara debitur berakhir dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (15/6). Sekadar tahu saja, sidang putusan yang dibacakan hakim Titiek itu, tidak mempertimbangkan hasil pemungutan suara (voting) perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap yang diambil dalam rapat kreditur pekan lalu.