JAKARTA. Perusahaan farmasi sedang menanti penerapan Undang-Undang (UU) No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014. Sebab, aturan ini akan menjamin kesehatan masyarakat melalui pemberian asuransi kesehatan. Praktis, beleid ini membuka pasar obat murah lebih luas lagi. Menyambut aturan itu, PT Kimia Farma Tbk akan menginvestasikan Rp 150 miliar untuk mengembangkan 400 apotek yang kini dimiliki menjadi klinik terpadu. Bahkan, dalam jangka panjang, Kimia Farma berniat mengembangkan 1.000 klinik terpadu. Sebelumnya, Kimia Farma sudah menggelontorkan investasi Rp 400 miliar untuk mengembangkan klinik terpadu. Berarti, hingga tahun ini, total investasi Kimia Farma untuk mengembangkan klinik terpadu akan mencapai Rp 550 miliar.
Kimia Farma bangun klinik terpadu
JAKARTA. Perusahaan farmasi sedang menanti penerapan Undang-Undang (UU) No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014. Sebab, aturan ini akan menjamin kesehatan masyarakat melalui pemberian asuransi kesehatan. Praktis, beleid ini membuka pasar obat murah lebih luas lagi. Menyambut aturan itu, PT Kimia Farma Tbk akan menginvestasikan Rp 150 miliar untuk mengembangkan 400 apotek yang kini dimiliki menjadi klinik terpadu. Bahkan, dalam jangka panjang, Kimia Farma berniat mengembangkan 1.000 klinik terpadu. Sebelumnya, Kimia Farma sudah menggelontorkan investasi Rp 400 miliar untuk mengembangkan klinik terpadu. Berarti, hingga tahun ini, total investasi Kimia Farma untuk mengembangkan klinik terpadu akan mencapai Rp 550 miliar.