KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memastikan selalu menjual produk obat-obatan terkait penanganan Covid-19 dengan harga yang sesuai aturan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK. 01.07/MENKES/4826/2021 per tanggal 2 Juli 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Penyesuaian HET ini diterapkan di seluruh apotek Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar dia, Kamis (8/7).
Baca Juga: Harga batubara masih panas, Alfa Energi (FIRE) perbesar porsi produksi sendiri Sekadar pengingat, KAEF menjual beberapa obat terkait Covid-19 seperti Favipavir, Chloroquine, Hydroxychloroquine, Azithromycin, hingga Immunomodulator. Manajemen KAEF memastikan tidak ada kendala dari sisi produksi obat-obatan sehingga suplai produk tersebut tetap terjaga. KAEF pun selalu bekerja sama dengan supplier bahan baku agar produksi obat-obatan bisa terus berjalan lancar. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan survei harga dan ketersediaan obat, vitamin, dan oksigen di marketplace sejumlah daerah pada 4—5 Juli 2021. Di DKI Jakarta misalnya, KPPU menemui beberapa obat yang dijual di marketplace mengalami kenaikan harga. Tercatat, harga obat Favipavir 200mg berkisar antara Rp 55.000—Rp 80.000 per tablet atau melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 22.000 per tablet.