KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan batas biaya tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 pada Senin (16/8). Di mana, untuk wilayah di Jawa dan Bali tarif atas tes PCR kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. Ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR tersebut mulai berlaku sejak kemarin (17/8). Emiten BUMN farmasi, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memproyeksikan, penurunan harga dapat meningkatkan demand atau permintaan terhadap tes PCR. Sehingga perusahaan pun mendukung penuh kebijakan ini, agar bisa memperbanyak testing dan tracing penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Proyeksi permintaan dari sisi hukum ekonomi, penurunan harga akan meningkatkan demand. Tentu hal ini akan sangat baik untuk pencegahan penularan Covid-19. Kami sangat mendukung untuk meningkatkan pemeriksaan tes PCR sehingga penyebarannya bisa diantisipasi," kata Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo, hari ini (18/8). Dia memaparkan, sejak kemarin, KAEF sudah mulai melaksanakan penurunan harga tes PCR menjadi Rp 495.000. Harga swab antigen juga ikut mengalami penurunan menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular, dan untuk merk Abbot Panbio turun ke harga Rp 125.000. Baca Juga: Semakin murah, harga tes PCR Covid-19 di Kimia Farma hanya Rp 500.000
KAEF Chart by TradingView