KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan batas biaya tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 pada Senin (16/8). Di mana, untuk wilayah di Jawa dan Bali tarif atas tes PCR kini Rp 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000. Ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR tersebut mulai berlaku sejak kemarin (17/8). Emiten BUMN farmasi, PT Kimia Farma Tbk (
KAEF) memproyeksikan, penurunan harga dapat meningkatkan demand atau permintaan terhadap tes PCR. Sehingga perusahaan pun mendukung penuh kebijakan ini, agar bisa memperbanyak testing dan tracing penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Proyeksi permintaan dari sisi hukum ekonomi, penurunan harga akan meningkatkan
demand. Tentu hal ini akan sangat baik untuk pencegahan penularan Covid-19. Kami sangat mendukung untuk meningkatkan pemeriksaan tes PCR sehingga penyebarannya bisa diantisipasi," kata Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo, hari ini (18/8). Dia memaparkan, sejak kemarin, KAEF sudah mulai melaksanakan penurunan harga tes PCR menjadi Rp 495.000. Harga swab antigen juga ikut mengalami penurunan menjadi Rp 85.000 untuk jenis alat regular, dan untuk merk Abbot Panbio turun ke harga Rp 125.000.
Baca Juga: Semakin murah, harga tes PCR Covid-19 di Kimia Farma hanya Rp 500.000 Adapun, laboratorium uji sample PCR Kimia Farma terletak di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Agus Chandra bilang, KAEF sebagai bagian dari holding BUMN farmasi berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemeriksaan Covid-19 guna memberi pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Profesionalisme akan berlaku pada seluruh klinik Kimia Farma yang menyelenggarakan tes PCR dan swab antigen. Kimia Farma siap membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan atau testing Covid-19," kata dia dalam rilis yang diterima Kontan.co.id. Sedikit informasi, batasan tarif atas tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari