KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengumumkan perubahan nama perusahaan seiring dengan status Perusahaan Perseroan (Persero) yang diperoleh emiten farmasi tersebut. Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), KAEF telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025 lalu yang mana salah satu mata acaranya adalah Perubahan Anggaran Dasar perusahaan dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) BUMN. Perubahan Anggaran Dasar ini telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kimia Farma Tbk No. 07 tanggal 8 Januari 2026 yang selanjutnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006647.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 6 Februari 2026 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0034397 tanggal 6 Februari 2026.
Kimia Farma (KAEF) Resmi Berstatus Sebagai Perusahaan Perseroan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengumumkan perubahan nama perusahaan seiring dengan status Perusahaan Perseroan (Persero) yang diperoleh emiten farmasi tersebut. Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), KAEF telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025 lalu yang mana salah satu mata acaranya adalah Perubahan Anggaran Dasar perusahaan dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU) BUMN. Perubahan Anggaran Dasar ini telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Kimia Farma Tbk No. 07 tanggal 8 Januari 2026 yang selanjutnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006647.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 6 Februari 2026 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0034397 tanggal 6 Februari 2026.