Kimia Farma (KAEF) Rombak Komisaris dan Direksi, Kantongi Restu Rights Issue



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi berpelat merah, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan di Kimia Farma Corporate University, Jakarta Timur pada Jumat (14/10).

Dalam acara ini, KAEF secara resmi mengubah susunan dan nomenklatur jajaran komisaris dan direksi. RUPSLB mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Abdul Kadir selaku Komisaris Utama dan Kamelia Faisal selaku Komisaris Independen.

RUPSLB Kimia Farma secara resmi mengangkat Fachmi Idris menjadi Komisaris Utama dan Rendi Witular sebagai Komisaris. Kimia Farma juga mengalami perubahan nomenklatur direksi yang semula Direktur Pemasaran, Riset dan Pengembangan menjadi Direktur Portofolio, Produk dan Layanan yang saat ini dijabat oleh Jasmine Karsono.


Baca Juga: Bangun Pabrik Baru, Kimia Farma (KAEF) Berupaya Tekan Impor Bahan Baku Obat

Selain itu dalam RUPSLB juga mengangkat Chairani Harahap menjadi Direktur Komersial. Dengan demikian dapat disampaikan jajaran komisaris dan direksi Kimia Farma saat ini berdasarkan keputusan RUPSLB yaitu:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Fachmi Idris
  • Komisaris: Dwi Ary Purnomo
  • Komisaris: Wiku Adisasmito
  • Komisaris: Rendi Witular
  • Komisaris Independen: Rahmat Hidayat Pulungan
  • Komisaris Independen: Musthofa Fauzi
Direksi

  • Direktur Utama: David Utama
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Lina Sari
  • Direktur Sumber Daya Manusia: Dharma Syahputra
  • Direktur Produksi dan Supply Chain: Andi Prazos
  • Direktur Portfolio, Produk & Layanan: Jasmine Karsono
  • Direktur Komersial: Chairani Harahap
Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno menambahkan, RUPSLB menyetujui penambahan modal perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2015 juncto POJK Nomor 14/POJK.04/2019.

"Dalam keputusan mata acara pertama, Kimia Farma mendapatkan persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi