KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) menilai positif Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Lebih lanjut, pada pasal 62 PP Nomor 31 2021 turut mengatur izin usaha di pelabuhan. Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk Bani Maulana Mulia menyatakan keberadaan pasal 62 PP No.31 tahun 2021 memberikan kejelasan lebih lanjut dan sejalan dengan UU nomor 17 tentang Pelayaran. "Pasal 62 PP 31 tahun 2021 ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai scope tanggung jawab dan pekerjaan Badan Usaha Pelabuhan. Untung rugi BUP adalah kejelasan mengenai pihak yang mengelola, menjalankan dan mengusahakan pelabuhan dengan sebaik mungkin, seefektif mungkin, dan tidak timpang tindih," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).
Kinerja 2021 diproyeksi membaik, Samudera Indonesia sambut beleid izin pelabuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) menilai positif Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran. Lebih lanjut, pada pasal 62 PP Nomor 31 2021 turut mengatur izin usaha di pelabuhan. Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk Bani Maulana Mulia menyatakan keberadaan pasal 62 PP No.31 tahun 2021 memberikan kejelasan lebih lanjut dan sejalan dengan UU nomor 17 tentang Pelayaran. "Pasal 62 PP 31 tahun 2021 ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai scope tanggung jawab dan pekerjaan Badan Usaha Pelabuhan. Untung rugi BUP adalah kejelasan mengenai pihak yang mengelola, menjalankan dan mengusahakan pelabuhan dengan sebaik mungkin, seefektif mungkin, dan tidak timpang tindih," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).