JAKARTA. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Tini Hadad mengakui kinerja lembaganya tidak optimal. Penyebabbnya karena kewenangan yang terbatas dan anggaran yang minim.Tini mengatakan, BPKN tak punya wewenang dalam mengeksekusi pelanggaran terhadap hak konsumen. Menurutnya tugas utama BPKN saat ini sebatas rekomendasi dan saran kepada pemerintah. "Selain itu, kinerja kami terkendala dengan minimnya dana yang dianggarkan yakni Rp 11 miliar untuk setahun, sementara anggota kami banyak yang berdomisili di daerah," kata Tini, Rabu (12/12).Tini menyebut anggaran Rp 11 miliar di tahun 2012 ini menurun dari anggaran 2011 yang berjumlah Rp 12 miliar. Selain minimnya anggaran, ia bilang minimnya rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh kementerian lain diluar Kemdag itu juga menjadi kendala tersendiri. Dia mengatakan, BPKN tak bisa berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi tersebut.Selama 2009-2012, BKPN telah mengeluarkan 28 rekomendasi. Jumlah itu belum termasuk enam rekomendasi baru yang belum diajukan karena terkait masa jabatan anggota yang habis pada 12 Oktober 2012 lalu. Beberapa rekomendasi BPKN itu seperti dispensasi kepada konsumen atas keterlambatan layanan penerbangan, penghapusan layanan Premium Call dan pemakaian label di tabung gas elpiji dan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kinerja BKPN tidak optimal
JAKARTA. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Tini Hadad mengakui kinerja lembaganya tidak optimal. Penyebabbnya karena kewenangan yang terbatas dan anggaran yang minim.Tini mengatakan, BPKN tak punya wewenang dalam mengeksekusi pelanggaran terhadap hak konsumen. Menurutnya tugas utama BPKN saat ini sebatas rekomendasi dan saran kepada pemerintah. "Selain itu, kinerja kami terkendala dengan minimnya dana yang dianggarkan yakni Rp 11 miliar untuk setahun, sementara anggota kami banyak yang berdomisili di daerah," kata Tini, Rabu (12/12).Tini menyebut anggaran Rp 11 miliar di tahun 2012 ini menurun dari anggaran 2011 yang berjumlah Rp 12 miliar. Selain minimnya anggaran, ia bilang minimnya rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh kementerian lain diluar Kemdag itu juga menjadi kendala tersendiri. Dia mengatakan, BPKN tak bisa berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi tersebut.Selama 2009-2012, BKPN telah mengeluarkan 28 rekomendasi. Jumlah itu belum termasuk enam rekomendasi baru yang belum diajukan karena terkait masa jabatan anggota yang habis pada 12 Oktober 2012 lalu. Beberapa rekomendasi BPKN itu seperti dispensasi kepada konsumen atas keterlambatan layanan penerbangan, penghapusan layanan Premium Call dan pemakaian label di tabung gas elpiji dan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News