JAKARTA. Di tahun kedua pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2015. Istilah WTP saat ini sudah digantikan dengan istilah WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, laporan keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. "Jika diakumulasi, perolehan opini tersebut sudah yang ke-24 kalinya diperoleh berturut-turut apabila dihitung sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero)," terang Fachmi, Rabu (13/4).
Kinerja BPJS Kesehatan pada 2015 raih opini WTP
JAKARTA. Di tahun kedua pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2015. Istilah WTP saat ini sudah digantikan dengan istilah WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, laporan keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. "Jika diakumulasi, perolehan opini tersebut sudah yang ke-24 kalinya diperoleh berturut-turut apabila dihitung sejak lembaga BPJS Kesehatan masih sebagai PT Askes (Persero)," terang Fachmi, Rabu (13/4).