Kinerja buruk, operator Transjakarta diperpanjang



JAKARTA. Meski pelayanan Transjakarta selama ini sangat buruk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan empat perusahaan konsorsium operator Transjakarta kembali menjadi operator tanpa lelang.

Untuk melegalkan perpanjangan kontrak ini, akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk merevisi Peraturan Gubernur 173 tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Transjakarta yang mewajibkan operator dipilih berdasarkan lelang.

Empat konsorsium yang menjadi operator di Koridor II, III, IV, V, VI, VII dan IX tetap menjadi operator di tujuh koridor tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).


"Konsorsium itu bisa melanjutkan. Kita harus menghargai mereka. Mereka tidak perlu ikut tender. Kita tunjuk langsung mereka ikut. LKPP dan semua pihak sudah setuju," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (26/2).

Empat konsorsium yang terdiri dari PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway selama ini ditunjuk menjadi operator karena trayek mereka dihapus setelah ada Transjakarta. Mereka tetap jadi operator bus di tujuh koridor dengan syarat mereka harus membeli bus baru.

Pria yang biasa disapa Ahok menjelaskan, konsorsium itu hanya boleh mengoperasikan 50 persen armada bus Transjakarta di suatu koridor. Sedangkan operator 50 persen lainnya akan dilelang oleh Pemprov DKI. Ia mencontohkan, di koridor II ada 100 bus, maka konsorsium hanya mengoperasikan 50 bus, sedangkan operator 50 bus lainnya dilelang. (Ahmad Sabran)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan