JAKARTA. Meski pelayanan Transjakarta selama ini sangat buruk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan empat perusahaan konsorsium operator Transjakarta kembali menjadi operator tanpa lelang. Untuk melegalkan perpanjangan kontrak ini, akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk merevisi Peraturan Gubernur 173 tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Transjakarta yang mewajibkan operator dipilih berdasarkan lelang. Empat konsorsium yang menjadi operator di Koridor II, III, IV, V, VI, VII dan IX tetap menjadi operator di tujuh koridor tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Kinerja buruk, operator Transjakarta diperpanjang
JAKARTA. Meski pelayanan Transjakarta selama ini sangat buruk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan empat perusahaan konsorsium operator Transjakarta kembali menjadi operator tanpa lelang. Untuk melegalkan perpanjangan kontrak ini, akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk merevisi Peraturan Gubernur 173 tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Transjakarta yang mewajibkan operator dipilih berdasarkan lelang. Empat konsorsium yang menjadi operator di Koridor II, III, IV, V, VI, VII dan IX tetap menjadi operator di tujuh koridor tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).