KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan, tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab di masing-masing kantor pajak dari yang dulunya berbasis nasional. “Dulu kan berbasis nasional. Semua kantor 341 KPP, semua itu diukur hanya berdasarkan penerimaan Ditjen Pajak. Padahal ada mungkin kantor yang lebih dari 100%. Tahun depan (dengan perpres) ini benar-benar sesuai kinerja masing-masing,” kata Puspita di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (7/11).
Kinerja Ditjen Pajak dihitung dengan skema baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan, tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab di masing-masing kantor pajak dari yang dulunya berbasis nasional. “Dulu kan berbasis nasional. Semua kantor 341 KPP, semua itu diukur hanya berdasarkan penerimaan Ditjen Pajak. Padahal ada mungkin kantor yang lebih dari 100%. Tahun depan (dengan perpres) ini benar-benar sesuai kinerja masing-masing,” kata Puspita di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (7/11).