JAKARTA. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh pemerintah Turki terhadap 58 produk Indonesia, termasuk ban tidak membuat gentar pelaku usaha ban di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Turki mengenakan BMAD terhadap produk ban luar dan dalam pada sepeda motor dengan HS No. 4011.10; 4013.90.00.11 sebesar 19,6% hingga 29%. Dan pada ban luar dan ban dalam sepeda motor HS No. 4011.50; 4013.20.00.00.00 dengan BMAD 17,8% sampai 33%. Azis Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) mengatakan, kebijakan yang di tetapkan oleh Turki itu memang sudah sejak lama berjalan. Pasalnya, Turki memang dikenal memiliki potensi pasar yang besar, sehingga persaingan pasarnya sangat kompetitif. Negara tersebut sangat ketat memberlakukan BMAD. "Sulit kita menembus pasar Turki," katanya.
Kinerja ekspor ban tidak akan terpengaruh pemberlakuan BMAD dari Turki
JAKARTA. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh pemerintah Turki terhadap 58 produk Indonesia, termasuk ban tidak membuat gentar pelaku usaha ban di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Turki mengenakan BMAD terhadap produk ban luar dan dalam pada sepeda motor dengan HS No. 4011.10; 4013.90.00.11 sebesar 19,6% hingga 29%. Dan pada ban luar dan ban dalam sepeda motor HS No. 4011.50; 4013.20.00.00.00 dengan BMAD 17,8% sampai 33%. Azis Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) mengatakan, kebijakan yang di tetapkan oleh Turki itu memang sudah sejak lama berjalan. Pasalnya, Turki memang dikenal memiliki potensi pasar yang besar, sehingga persaingan pasarnya sangat kompetitif. Negara tersebut sangat ketat memberlakukan BMAD. "Sulit kita menembus pasar Turki," katanya.