Kinerja ekspor jasa kurang optimal terhambat pajak?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan sektor jasa meningkat pesat dibandingkan sektor pertanian dan manufaktur dalam satu dekade terakhir, namun demikian kinerja ekspor sektor jasa Indonesia masih terbilang kurang kompetitif dibanding negara-negara ASEAN.

Hal ini disebabkan oleh masih terdapatnya berbagai hambatan salah satunya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor jasa sebesar 10 % sehingga menyebabkan peluang ekspor sektor jasa rendah dan defisit neraca perdagangan sektor jasa Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun.               

Edi Prio Pambudi Asisten Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa sektor jasa di Indonesia memiliki tren pertumbuhan yang meningkat dari tahun ke tahun.


“Sektor jasa saat ini sangat dinamis sehingga memberikan nilai tambah dari komoditi. Banyak kisah sukses dari negara lain yang berhasil menjual ekspor jasa bernilai tinggi,” katanya melalui keterangan, Minggu (15/7).

Selanjutnya, Edi mendorong agar ekspor sektor jasa perlu diberikan insentif oleh pemerintah agar dapat bersaing secara kompetitif dengan negara-negara ASEAN lainnya serta dapat mengurangi defisit neraca perdagangan, “aturan pajak yang sekiranya tertinggal dengan kemajuan kondisi perlu penyesuaian termasuk PPN,” ungkapnya.

Sudah sahih dan disadari oleh pemerintah, bahwa penyesuaian kebijakan serta paket insentif masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya dalam upaya memaksimalkan potensi di sektor ekspor jasa.

“Interaksi dengan pelaku sektor jasa, insentif sangat diperlukan untuk mendongkrak daya saing. Selain itu yang lebih penting adalah memperjelas proses bisnis sektor jasa supaya tidak dikategorikan sebagai sektor informal yang menjadi sulit dihitung dalam statistik nasional,” lanjut Edi.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, sektor jasa nasional tumbuh sebesar 8,9 %, di atas pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,02 %. Berdasarkan CEIC data tahun 2017, kontribusi sektor jasa terhadap PDB Nasional mencapai 43,63 %, dibandingkan kontribusi sektor manufaktur dan sektor pertanian yaitu 31,8 dan 20,71, sektor jasa menunjukkan keunggulannya.

Sakernas juga menyebutkan, sektor jasa juga mampu menciptakan 21,7 juta lapangan pekerjaan dalam kurun waktu 2000—2010.      

Penghapusan pajak ekspor jasa ini juga didukung oleh Marolop Nainggolan, Direktur Kerjasama Pengembangan Ekspor, Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, dengan masih adanya pengenaan PPN ekspor jasa sebesar 10%, ekspor jasa Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, di mana negara-negara ASEAN lainnya telah mengenakan PPN ekspor jasa sebesar 0% sejak lama.

“Saat ini beberapa jasa telah dihapuskan PPNnya yaitu jasa Maklon, Jasa Konstruksi, Jasa Perbaikan dan Perawatan Barang dikenakan PPN 0%”,” ujar Marolop.

Ia menambahkan, untuk mengatasi tertinggalnya kinerja ekspor jasa, komitmen penghapusan PPN ekspor sektor jasa sebesar 10% harus segera direalisasikan pada seluruh sektor jasa, agar sektor jasa Indonesia lebih kompetitif.

“Untuk memastikan ekspor jasa Indonesia dapat bersaing, tentunya diperlukan insentif lain selain penghapusan PPN,” pungkas Marolop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto