JAKARTA. Kalau Anda memegang saham-saham emiten media, waspadalah. Analis menilai revisi Undang-Undang Penyiaran berpotensi memberi sentimen negatif pada saham media. Maklum, salah satu aturan yang masuk dalam revisi UU adalah soal pungutan dana penyiaran. Christine Natasya, analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menyatakan, industri media akan terkena efek kebijakan ini dalam jangka pendek. "Karena revenue mereka akan berkurang," ujar Christine kepada KONTAN, Minggu (2/7). Memang, saat ini, revisi UU Penyiaran tersebut masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Cuma, Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Anang Latif memberi gambaran, pungutan bisa diambil dari total pendapatan kotor iklan setahun lembaga penyiaran swasta.
Kinerja emiten media berpotensi tertekan
JAKARTA. Kalau Anda memegang saham-saham emiten media, waspadalah. Analis menilai revisi Undang-Undang Penyiaran berpotensi memberi sentimen negatif pada saham media. Maklum, salah satu aturan yang masuk dalam revisi UU adalah soal pungutan dana penyiaran. Christine Natasya, analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menyatakan, industri media akan terkena efek kebijakan ini dalam jangka pendek. "Karena revenue mereka akan berkurang," ujar Christine kepada KONTAN, Minggu (2/7). Memang, saat ini, revisi UU Penyiaran tersebut masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Cuma, Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Anang Latif memberi gambaran, pungutan bisa diambil dari total pendapatan kotor iklan setahun lembaga penyiaran swasta.