Kinerja Emiten Tembakau Merosot, Gaprindo Beberkan Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja emiten tembakau kompak mencatatkan penurunan laba sepanjang periode sembilan bulan pertama tahun 2024. Beberapa emiten besar di sektor ini, seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), mengalami tekanan yang signifikan. 

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengungkapkan penyebab di balik penurunan laba ini serta tantangan yang dihadapi industri rokok dalam menghadapi kebijakan pemerintah dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan laporan keuangan dari keterbukaan informasi BEI, HMSP mencatatkan laba sebesar Rp 5,22 triliun per September 2024, turun 15,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 6,20 triliun. Meskipun penjualan bersih meningkat sebesar 1,34% dari Rp 87,29 triliun menjadi Rp 88,46 triliun, kenaikan beban pokok penjualan hingga Rp 74,70 triliun turut menekan laba perusahaan.


Situasi serupa juga dialami Gudang Garam, yang mencatatkan penurunan laba bersih hingga 77,74% secara tahunan, dari Rp 4,46 triliun menjadi Rp 992,20 miliar pada triwulan ketiga 2024. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh anjloknya pendapatan perusahaan sebesar 9,61%, dari Rp 81,75 triliun menjadi Rp 73,89 triliun.

Baca Juga: Laba HM Sampoerna (HMSP) Tergerus 15,8%, Simak Rekomendasi Sahamnya

Sementara itu, Wismilak Inti Makmur juga membukukan penurunan laba bersih secara tahunan menjadi Rp 270,54 miliar dari Rp 141,78 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Penurunan laba WIIM ini turut didorong oleh turunnya pendapatan sebesar Rp 3,43 triliun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp 3,71 triliun.

Benny Wachjudi mengungkapkan bahwa penurunan kinerja emiten tembakau ini bukan sepenuhnya disebabkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian rokok yang baru diberlakukan pada Juni 2024. Ia menjelaskan bahwa penurunan kinerja ini lebih banyak disebabkan oleh kebijakan cukai yang tinggi, yang telah diterapkan secara progresif dalam beberapa tahun terakhir. 

"Ketika cukai terus meningkat, daya beli konsumen menurun. Akibatnya, konsumen beralih ke rokok yang lebih murah bahkan ke produk ilegal yang semakin marak di pasaran," ujar Benny kepada KONTAN, Kamis (30/10).

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal semakin menggerus pangsa pasar rokok legal yang membayar cukai. Fenomena ini, menurutnya, berpotensi menggagalkan tujuan pemerintah untuk menekan preferensi merokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

"Rokok ilegal yang tidak dikenai cukai maupun pajak dapat dijual lebih murah dan tidak mengurangi preferensi perokok. Dampaknya, rokok legal mengalami penurunan signifikan, sementara rokok ilegal justru berkembang," ujarnya.

Benny juga menyebut bahwa jika PP28 dan aturan turunannya seperti rencana standarisasi kemasan diberlakukan, maka kondisi industri rokok akan semakin memburuk. Standarisasi kemasan yang menghapus identitas visual merek diyakini akan semakin mendorong konsumen untuk beralih ke rokok ilegal. 

"Tanpa kemasan standar pun, rokok ilegal sudah berkembang. Jika semua aturan diterapkan tanpa penegakan ketat terhadap rokok ilegal, dampaknya akan semakin merugikan industri rokok legal," ungkapnya.

Selain kebijakan cukai, ketentuan lain yang membatasi jarak penjualan rokok dari tempat pendidikan sejauh 200 meter juga menjadi tantangan tambahan bagi industri rokok, khususnya di kota-kota besar. Jika regulasi-regulasi ini diterapkan secara ketat, Benny memperkirakan akan ada dampak serius bagi kelangsungan operasional industri rokok dan kemungkinan PHK di sektor ini.

Benny juga berharap agar pemerintah lebih serius dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, tingginya cukai dan ketatnya aturan rokok legal akan sia-sia jika rokok ilegal dibiarkan tanpa tindakan tegas. "Saat ini, pemberantasan rokok ilegal masih minim. Hanya pengecer atau distributor kecil yang tertangkap, sementara pemilik besar dan pemasok utama belum tersentuh hukum," pungkasnya.

Baca Juga: APTI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Selanjutnya: Maersk Optimistis Permintaan Melonjak 2025, Tapi Kapalnya Ogah Melintasi Terusan Zuez

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (1/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati