Kinerja Fintech P2P Lending Terus Tumbuh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja industri fintech peer-to-peer (P2P) lending terus tumbuh, kendati masih ada pelaku usaha yang diduga gagal bayar ke lendernya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, kinerja fintech P2P lending terus tumbuh selama pandemi, sehingga memberikan akses kemudahan keuangan masyarakat saat pembatasan mobilitas.

"Per akhir Desember 2022, outstanding pembiayaan tumbuh double digit, yakni 71,09% secara tahunan menjadi Rp 51,12 triliun dengan kualitas pembiayaan relatif bagus di 2,78%," kata Ogi.


Baca Juga: Pada Tahun Lalu, Bisnis Fintech Syariah Mampu Tumbuh Tinggi

Ogi menambahkan, fintech P2P Lending mengisi pendanaan untuk sektor produktif dan UMKM yang terkendala akses kredit dari pelaku jasa keuangan. Hal ini terbukti pada kontribusi produktif dari fintech lending yang meningkat dari 29,8% dari total outstanding 2019, menjadi 46,63% pada 2022.

Fintech lending, kata Ogi, juga berkontribusi mewujudkan pemerataan ekonomi nasional. Proporsi pendanaan luar Pulau Jawa meningkat 14,66% dari total penyaluran pinjaman pada 2019, dan pada 2022 menjadi 18,6% walaupun kinerja penyaluran fintech lending masih terus perbaikan.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, AFPI sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara fintech lending atau fintech pendanaan bersama telah memiliki pertumbuhan yang  sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini.

AFPI mencatat, sejak 2018 hingga November 2022, agregat penyaluran pendanaan mencapai Rp 495,51 triliun yang disalurkan oleh 990.000 pemberi pinjaman atau lender kepada 93,15 juta penerima pinjaman atau borrower.

"Setiap tahun, penyaluran ini bertumbuh signifikan, pada tahun 2021 tumbuh 112%, sedangkan di 2020 tumbuh 25% secara tahunan. Sementara itu pertumbuhan secara tahunan per November 2022 mencapai 45%," ungkap Adrian dalam keterangan resmi, Jumat (27/1).

Asal tahu saja, saat ini terdapat sekitar 102 Penyelenggara Fintech Lending anggota AFPI yang terdiri dari tiga klaster, yaitu klaster pendanaan produktif, multiguna, dan syariah yang terdaftar dan diawasi OJK.

Baca Juga: Secara Akumulatif, Sebagian Besar Fintech P2P Lending Masih Merugi

Berdiri sejak tahun 2018, AFPI mencapai banyak hal dalam perkembangannya untuk memberikan kontribusi nyata dalam perkembangan industri. 

Di antaranya dengan membangun pusat data teknologi finansial atau Fintech Data Center (FDC) untuk pelaku usaha fintech lending yang melakukan penilaian kredit atau credit assessment terhadap para peminjam sehingga bisnis fintech lending di Tanah Air dapat tumbuh dengan sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi