KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan opsen pajak yang menyasar kendaraan bermotor bakal memberi dampak negatif terhadap tren penjualan sepeda motor di Indonesia. Sebagai informasi, mulai 2025 pemerintah daerah akan memungut opsen berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada objek pajak. Merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Kinerja Industri Sepeda Motor Terseret Kebijakan Opsen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan opsen pajak yang menyasar kendaraan bermotor bakal memberi dampak negatif terhadap tren penjualan sepeda motor di Indonesia. Sebagai informasi, mulai 2025 pemerintah daerah akan memungut opsen berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada objek pajak. Merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
TAG: