Kinerja Investasi Asuransi Umum dan Syariah Kompak Meningkat per April 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja investasi industri asuransi umum konvensional dan syariah kompak meningkat per April 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan investment yield asuransi umum konvensional tercatat sebesar 0,55% per April 2026.

"Nilainya meningkat dibandingkan posisi per Maret 2026 yang sebesar 0,27%," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (23/6).

Sementara itu, Ogi menjelaskan asuransi umum syariah mencatatkan investment yield sebesar 0,44% per April 2026. Nilainya juga meningkat dari 0,36% pada bulan sebelumnya. 


Baca Juga: Urun Dana Danamart Catat Pertumbuhan Nilai Pendanaan 34% pada Semester I-2026

Dia menyampaikan perkembangan positif itu menunjukkan bahwa industri masih mampu menjaga kinerja investasinya di tengah kondisi pasar yang dinamis.

Ke depannya, Ogi menyebut ada sejumlah tantangan utama yang perlu diperhatikan industri terkait pengelolaan investasi. Dia bilang industri perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi hasil investasi dan pengelolaan risiko, khususnya di tengah volatilitas pasar keuangan, dinamika ekonomi global, dan perubahan suku bunga acuan. 

"Oleh karena itu, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko, serta menjaga kualitas aset investasi agar kinerja industri tetap sehat dan berkelanjutan," ucap Ogi. 

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kenaikan BI Rate menjadi 5,75% pada prinsipnya dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang. Meski demikian, dia menyebut dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh.

Selain dipengaruhi suku bunga acuan, Ogi menerangkan kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, dan karakteristik portofolio masing-masing perusahaan. 

Meski terjadi kenaikan BI Rate, dia menilai stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri. Di sisi lain, pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik.

Pada dasarnya, Ogi menyampaikan keputusan penempatan investasi merupakan kewenangan masing-masing perusahaan sesuai profil liabilitas, karakteristik produk, dan manajemen risikonya.

Baca Juga: Mekar Investama Perkuat Ekosistem Pembiayaan Produktif, Bidik Pertumbuhan Sektor Riil

Dia bilang OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik, mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News