JAKARTA. Bagi Anda pengguna ruas jalan Tol Sedyatmo (tol bandara), sebaiknya bersiap merogoh kocek lebih dalam. Maklum mulai 13 Oktober 2016, akan ada kenaikan tarif ruas tol menuju bandara Soekarno-Hatta tersebut. PT Jasa Marga Tbk selaku operator jalan tol penghubung kota Jakarta dengan bandara terbesar di Indonesia tersebut menaikkan tarif melintas mulai 7,14% sampai 16,67%. "Kenaikan tarif menyesuaikan inflasi sebesar 9,79%," kata Subakti Syukur, Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10). Merujuk aturan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kenaikan tarif bisa dilakukan setelah evaluasi selama dua tahun. Rata-rata, tarif jalan Tol Sedyatmo naik Rp 1.000 dari tarif lama. Untuk tarif kendaraan golongan I, naik dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 juga terjadi untuk golongan lainnya kecuali golongan III yang hanya naik Rp 500 dari tarif sebelumnya Rp 9.500, naik jadi Rp 10.000.
Kinerja Jasa Marga terungkit tarif tol bandara
JAKARTA. Bagi Anda pengguna ruas jalan Tol Sedyatmo (tol bandara), sebaiknya bersiap merogoh kocek lebih dalam. Maklum mulai 13 Oktober 2016, akan ada kenaikan tarif ruas tol menuju bandara Soekarno-Hatta tersebut. PT Jasa Marga Tbk selaku operator jalan tol penghubung kota Jakarta dengan bandara terbesar di Indonesia tersebut menaikkan tarif melintas mulai 7,14% sampai 16,67%. "Kenaikan tarif menyesuaikan inflasi sebesar 9,79%," kata Subakti Syukur, Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10). Merujuk aturan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, kenaikan tarif bisa dilakukan setelah evaluasi selama dua tahun. Rata-rata, tarif jalan Tol Sedyatmo naik Rp 1.000 dari tarif lama. Untuk tarif kendaraan golongan I, naik dari sebelumnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 juga terjadi untuk golongan lainnya kecuali golongan III yang hanya naik Rp 500 dari tarif sebelumnya Rp 9.500, naik jadi Rp 10.000.