KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sesuai harapan. Dari 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017, sepanjang masa sidang tahun 2016-2017, DPR hanya bisa menyelesaikan pembahasan 17 RUU untuk menjadi undang-undang (UU). Walau hanya sedikit RUU yang berhasil di selesai pada tahun ini, namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pada tahun depan DPR akan kembali mengusulkan 50 RUU pada Prolegnas 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan RUU luncuran yang belum rampung dibahas pada tahun sidang 2017, termasuk RUU kumulatif terbuka, dan tiga RUU baru. "Yang baru dimasukkan yaitu RUU Sistem Pendidikan Kedokteran, RUU Penyadapan dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan," kata Supratman kepada KONTAN, Rabu (6/12).
Kinerja legislasi DPR tidak maksimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sesuai harapan. Dari 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017, sepanjang masa sidang tahun 2016-2017, DPR hanya bisa menyelesaikan pembahasan 17 RUU untuk menjadi undang-undang (UU). Walau hanya sedikit RUU yang berhasil di selesai pada tahun ini, namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pada tahun depan DPR akan kembali mengusulkan 50 RUU pada Prolegnas 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan RUU luncuran yang belum rampung dibahas pada tahun sidang 2017, termasuk RUU kumulatif terbuka, dan tiga RUU baru. "Yang baru dimasukkan yaitu RUU Sistem Pendidikan Kedokteran, RUU Penyadapan dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan," kata Supratman kepada KONTAN, Rabu (6/12).