KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan kinerja sepanjang tahun 2025 dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dari sisi kinerja keuangan, neraca LPS juga menunjukkan perkembangan yang solid. Sepanjang 2025, total aset LPS tercatat meningkat 13,6% secara tahunan menjadi Rp 276,2 triliun (unaudited). LPS membukukan surplus sebesar Rp 33,8 triliun, tumbuh 13,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp 213,4 triliun. Selain menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi, LPS juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sepanjang 2025, LPS mencatatkan pembayaran pajak sebesar Rp 3 triliun, meningkat 15,3% dibandingkan tahun 2024. LPS juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 51,4 triliun atau naik 8,4% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tahun Krusial Asuransi, OJK Pacu Pemenuhan Modal dan Spin Off UUS Di bidang sosial, LPS melalui program LPS Peduli turut menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk bagi korban banjir di Sumatra. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp 1,4 miliar sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat terdampak bencana. Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Farid Azhar Nasution, menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), merupakan peserta program penjaminan LPS tanpa terkecuali. “Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujar Farid saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026). Sejak berdiri hingga kini, LPS telah menjalankan fungsi resolusi bank secara konsisten dan efektif. Farid menjelaskan, LPS telah melakukan resolusi melalui likuidasi terhadap satu bank umum, 130 BPR, dan 16 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada satu bank umum serta konversi modal (bail-in) pada satu BPR. Menurutnya, seluruh proses resolusi bank tersebut dilakukan secara cepat dan efisien. Hal ini tercermin dari semakin singkatnya waktu pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan. “Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya telah mencapai lima hari kerja. Ini jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang masih memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” jelasnya.
Baca Juga: Simpanan Kecil Tumbuh Lebih Kencang, LPS Catat Dana di Bawah Rp 5 Juta Naik 6,49% Adapun untuk tahun 2026, Farid mengungkapkan sejumlah program strategis yang akan menjadi fokus LPS. Program tersebut antara lain akselerasi persiapan penjaminan polis asuransi agar dapat diimplementasikan pada 2027, pengembangan program teknologi informasi untuk BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan. Program-program tersebut ditujukan untuk menurunkan jumlah masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank (unbanked), dan akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, serta kolaboratif bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian terkait, dan pelaku industri jasa keuangan.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Farid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News