Kinerja manufaktur kena tekanan biaya, turunnya permintaan, dan kapasitas produksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor barang modal dan impor bahan baku pada bulan September masih mengalami penurunan dari periode September 2019.

Impor barang modal pada bulan tersebut tercatat sebesar US$ 2,13 miliar atau turun 17,72% yoy. Sementara impor bahan baku tercatat sebesar US$ 8,32 miliar atau tergerus 18,96% yoy.

Sejalan dengan itu, kinerja industri manufaktur Indonesia pada September 2020 menurun. Ini terlihat dari hasil survei IHS Markit Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang turun 4 poin ke level 47,2 atau berada dalam bawah level ekspansif.


Baca Juga: Impor bahan baku dan modal turun, ini kata ekonom BCA

Penurunan yang terjadi di bulan September 2020 juga mengakibatkan berbagai perusahaan manufaktur harus mengurangi aktivitas pembelian dan inventaris untuk mengendalikan pengeluaran.

Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja manufaktur secara umum memang karena tekanan biaya, turunnya permintaan, dan penurunan kapasitas produksi.

“PSBB tentu punya dampak pada ketiga faktor tersebut. Daya beli masyarakat belum membaik tentu berdampak pada permintaan pasar,” kata Sutrisno kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).

PSBB dan kurangnya tenaga pekerja menyebabkan produktivitas industri pengolahan turun, sehingga unit cost bisa meningkat.

Untuk itu, Sutrisno berharap adanya uluran tangan pemerintah yang lebih untuk menurunkan biaya produksi. Bantuan tersebut berasal dari keringanan pajak, bantuan biaya tenaga kerja, listrik, beban tetap lain, serta biaya variabel seperti pengadaan bahan baku dan bahan modal.

Baca Juga: Kemenperin pacu aktivitas industri tanpa abaikan protokol kesehatan Covid-19

Tak dipungkiri, lemahnya kinerja industri pengolahan juga datang dari lemahnya permintaan akibat turunnya daya beli masyarakat. Untuk itu, Sutrisno juga meinta agar pemerintah tetap fokus dalam peningkatan daya beli.

Ke depan, kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga diharapkan Sutrisno bisa menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari sisi investasi. Selain itu, belanja pemerintah juga diharapkan bisa mendorong kondisi perekonomian untuk pulih lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto