KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keunagan (OJK) sebelumnya memberikan tambahan waktu pada beberapa perusahaan fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar sampai dengan 4 Oktober 2023. Namun, meskipun sudah melewati batas waktu yang sebelumnya telah ditentukan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa per September 2023 terdapat 33 fintech p2p lending yang belum penuhi ekuitas minimum. Dari jumlah tersebut, otomatis adanya penambahan sebab sebelumnya hanya terdapat 26 fintech p2p lending yang belum penuhi ekuitas minimum.
Kinerja Menurun, Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Bertambah Jadi 33
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keunagan (OJK) sebelumnya memberikan tambahan waktu pada beberapa perusahaan fintech p2p lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 2,5 miliar sampai dengan 4 Oktober 2023. Namun, meskipun sudah melewati batas waktu yang sebelumnya telah ditentukan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa per September 2023 terdapat 33 fintech p2p lending yang belum penuhi ekuitas minimum. Dari jumlah tersebut, otomatis adanya penambahan sebab sebelumnya hanya terdapat 26 fintech p2p lending yang belum penuhi ekuitas minimum.