Kinerja pajak tidak terhambat kasus Hadi Poernomo



JAKARTA.  Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Pajak mengaku kasus yang menimpa Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak akan menghambat kinerja pajak. "Tidak lah (tidak menghambat kinerja pajak)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (22/4).Ketika ditanyakan perihal bank mana saja yang ditolak keberatan pajaknya oleh Hadi Poernomo, Fuad enggan berkomentar. Dirinya mengaku tidak mengetahui perihal tersebut karena pada periode Hadi menjabat yaitu 2002 hingga 2004 dirinya belum berada di direktorat pajak. "Jaman itu aku belum orang pajak," tandasnya.Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.HP diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. HP diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia