KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 6,12 triliun pada April 2023. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN pada April 2023 tersebut menurun 1,92% jika dibandingkan dengan Maret 2023 yang sebesar Rp 6,24 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan dampak kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan kinerja penerimaan PPN pada umumnya.
Kinerja Penerimaan PPN Merosot, Pertanda Konsumsi Rumah Tangga Melemah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 6,12 triliun pada April 2023. Hanya saja, tambahan penerimaan PPN pada April 2023 tersebut menurun 1,92% jika dibandingkan dengan Maret 2023 yang sebesar Rp 6,24 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan dampak kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan kinerja penerimaan PPN pada umumnya.