KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperketat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan mendatang, salah satunya adalah membatasi jam operasional pusat belanja, kecuali sektor esensial, hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25% saja. Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari mengatakan, jika dibandingkan dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada waktu lalu, kali ini emiten pengelola mal harusnya sudah dapat mengantisipasi pemberlakuan PPKM Mikro yang lebih ketat. Antara lain dengan melakukan efisiensi biaya operasional, atau memperpanjang waktu pembayaran sewa bagi tenan-tenan tertentu. Terlebih saat ini, masih diperbolehkan untuk dine-in di tempat makan dalam mal.
Kinerja saham properti pengelola mal bergantung pada kebijakan pengetatan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperketat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan mendatang, salah satunya adalah membatasi jam operasional pusat belanja, kecuali sektor esensial, hingga pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25% saja. Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari mengatakan, jika dibandingkan dengan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada waktu lalu, kali ini emiten pengelola mal harusnya sudah dapat mengantisipasi pemberlakuan PPKM Mikro yang lebih ketat. Antara lain dengan melakukan efisiensi biaya operasional, atau memperpanjang waktu pembayaran sewa bagi tenan-tenan tertentu. Terlebih saat ini, masih diperbolehkan untuk dine-in di tempat makan dalam mal.